Kondisi lapangan Karanggayam terkini setelah dilakukan penyegelan oleh Pemkot Surabaya. Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri dan menolak banding Pemkot atas mess dan lapangan Karanggayam. (*)

Kuatkan Putusan PN, Pengadilan Tinggi Nyatakan Karanggayam Milik Persebaya

Posisi hukum Persebaya dalam kasus sengketa Lapangan Persebaya di Jl Karanggayam No 1 Surabaya, makin kuat. Ini setelah Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak banding yang diajukan Pemerintah Kota Surabaya. Ini seperti yang tertuang dalam amar putusan nomor 416/PDT/2020/PT SBY. 

Keputusan banding ini sudah diunggah di website www.mahkamahagung.go.id. Kasus ini sudah diputus pada 7 Oktober 2020 lalu oleh Majelis Hakim yang dipimpin A Fadlol Tamam. Dengan dua anggota yakni Permadi Widhiyanto, S.H, M.Hum dan Mutarto, S.H, M.Hum.

Dalam keputusannya, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 947.Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 10 Maret 2020. Pengadilan Tinggi juga mewajibkan Pemkot Surabaya dan Kantor Pertanahan Surabaya II membayar biaya perkara sebesar Rp 150 ribu.  

Tak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya, Pemkot Surabaya dan Kantor Pertanahan Surabaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Keputusan itu diambil sebagai perlawanan hukum lanjutan atas keputusan PN Surabaya, yang memenangkan gugatan Persebaya Surabaya. 

Pada putusan PN Surabaya, gugatan Persebaya memang dikabulkan sebagian oleh majelis hakim. Keputusan yang dikabulkan yakni menyatakan bahwa sertifikat hak pakai nomor: 5/kelurahan Tambaksari, seluas 49.400 M2 yang tertulis atas nama Pemkot Surabaya yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya, tanggal 28 Maret 1995, dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Area sertifikat yang dibatalkan pengadilan ini meliputi lapangan Persebaya Karanggayam, Gedung/Wisma Persebaya lama dan baru. 

Selanjutnya, PN Surabaya memutuskan bahwa Persebaya Surabaya sebagai pihak yang berhak dan mempunyai prioritas untuk mendapatkan hak atas tanah dan memperoleh tanda bukti hak (sertifikat) atas sebidang tanah di lahan sengketa tersebut

Keputusan yang tidak dikabulkan, menyangkut tuntutan ganti rugi yang diajukan Persebaya sebesar Rp 700 juta untuk kerusakan bangunan tribun dan tembok. Serta, kerugiaan immaterial sebesar Rp 1 miliar.

Kuasa hukum Persebaya, Yusron Marzuki membenarkan telah membaca informasi ini di website Mahkamah Agung. "Ya, saya juga sudah baca. Permohonan banding mereka (Pemkot) ditolak. Pengadilan Tinggi menguatkan keputusan pengadilan pertama. Alhamdulilah. Saya sekarang menunggu surat resminya,” ujarnya.(*)

(Dokumen putusan Pengadilan Tinggi bisa di download di sini).

 
BERITA LAINNYA